No. SK: 800.003.1 /SK / KAPUS /PUSK-KB / 2024
1. Petugas ruang pelayanan menyiapkan peralatan medis
2. Petugas memanggil pasien sesuai dengan nomor antrian
3. Petugas melakukan identifikasi pasien
4. Petugas ruang pelayanan melakukan pengkajian awal pasien
5. Petugas melakukan konseling KB menggunakan ABPK dan pasien memilih alat kontrasepsi yang diinginkan serta layak medis
6. Petugas melakukan pengisian kartu status KB dan informed consent
7. Petugas melakukan anamnesa dan pemeriksaan fisik
8. Petugas melakukan rujukan internal yang diperlukan atas indikasi
9. Petugas mengantar keruang tujuan rujukan internal dan menyerahkan formulir rujukan internal dan buku rekam medis sudah di isi lengkap
10. Setelah mendapat jawaban rujukan internal petugas menjelaskan kepada pasien
11. Petugas melakukan rujukan eksternal kerumah sakit bila diperlukan atas indikasi
12. Bila pasien dalam kondisi normal, petugas memberikan pelayanan KB, KIE dan terapi sesuai hasil pemeriksaan
13. Petugas memberikan rekomendasi pengobatan berupa resep obat, surat keterangan, atau anjuran rujukan pemeriksaan lebih lanjut ke FKTRL
Petugas melakukan pencatatan di kohort KB
1.Umum :PeraturanBupatiPesisir Selatan Nomor 73 Tahun 2012
2.JKN : Gratis1. Pelayanan KB Pil 2. Pelayanan KB suntik 3. Pelayanan KB IUD 4. Pelayanan KB kondom 5. Pelayanan KB impant 6. IVA test dan sadanis 7. Pelayanan kespro-catin 8. Konseling
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store