Standar Pelayanan Penanganan Respon Kasus Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (Ppks) Terlantar

No. SK: Nomor : 06 / DINSOS-NR / 2024

  1. Surat Keterangan Kepolisian / Satpol PP / Lembaga Rujukannya Lainnya
  2. KTP / Identitas Lainnya (jika ada)

Proses Rekomendasi  kurang lebih 1 (satu) hari.


Tidak dipungut biaya

Rekomendasi Orang Terlantar

Pengaduan, saran dan masukan dapat di sampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada : pelayanan publik.

Kepala Dinas Sosial Kabupaten Nagan Raya Jalan Ishak Pekan, Komplek Perkantoran Suka Makmue Kabupaten Nagan Raya.

Menyampaikan pengaduan, saran, dan masukan langsung melalui :

-    Email       : dinsosnaganraya@gmail.com

-      Twitter     :  @ Dinsosnaganraya

-    Facebook : Dinsos Nagan Raya

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

instagram : @dinsosnagan , email : dinsosnaganraya@gmail.com , Twitter : @Dinsosnaganraya , Facebook : Dinsos Nagan Raya

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Penanganan Respon Kasus Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (Ppks) Terlantar"