Standar Pelayanan Keterangan Pindah Nikah / Dispensasi Nikah

No. SK: 554.2/44/2024

  1. Persyaratan keterangan pindah nikah / dispensasi. Surat keterang pindah nikah dari desa / kelurahan; Blako dari KUA; Fotocopy ijazah; Fotocopy akta kelahiran; Untuk pemohon berstatus janda / duda cerai dilampiri surat akta cerai dari Pengadilan Agama; Untuk pemohon berstatus janda / duda mmeninggal dilampiri surat kematian dari desa / kelurahan; Bagi pemohon yang melaksanakan pernikahannya kurang dari 10 hari sebelum hari H harus mengajukan dispensasi.

  1. Keterangan bagan : Pemohon datang ke Kantor Kecamatan untuk menyerahkan berkas permohonan. Pemeriksaan berkas permohonan, petugas mengecek dan meneliti kesesuaian persyaratan. a. Jika berkas belum benar dan lengkap serta apabila tidak sesuai , permohonan dikembalikan untuk dilengkapi. b. Jika berkas benar dan lengkap maka surat keterangan pindah nikah / dispensasi akan diproses. Pemarafan + penandatanganan oleh pejabat yang berwenang. Pengarsipan data, pemberian nomor surat keterangan pindah nikan / dispensasi. Penyerahan surat keterangan pindah nikah / dispensasi ke pemohon.

15 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat keterangan pindah nikah / dispensasi

Sarana pelayanan pengaduan

Kotak saran

 

Telepon / SMS : 085292900450

                  WA: 081224358281

Kantor Kecamatan Tayu Jl. P. Sudirman No. 1 Tayu

 


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Keterangan Pindah Nikah / Dispensasi Nikah"