Standar Pelayanan Pembuatan Akta Kematian

No. SK: B-000/8/KEC.BT/2024

  1. Surat Pengantar sudah ditandatangani Kelurahan atau Desa
  2. Fotocopy KK (Ahli Waris)
  3. Fotocopy KTP Pemohon (Ahli Waris)
  4. Surat Keterangan Kematian dari Desa
  5. Surat Keterangan Penguburan
  6. Surat Keterangan Ahli Waris
  7. Lunas PBB (Jika ada )

  1. Pemohon datang membawa berkas pengaju
  2. petugas meneliti kelengkapan berkas
  3. setelah kelengkapan berkas benar petugas mengajukan kepada Sekcam atau Camat untuk di tandatangani
  4. Petugas melakukan registrasi pada buku register pada buku Agenda Akta Kematian
  5. Berkas diserahkan kepada pemohon untuk diteruskan ke Instansi Terkait

(Bila Pimpinan ada ditempat dan jaringan tidak ada masalah). Kalau pimpinan dinas luar maka berkas bisa ditinggal dan nanti pemohon akan dihubungi petugas melalui via telepon bila sudah ditandatangani pimpinan

Tidak dipungut biaya

PELAYANAN PEMBUATAN AKTA KEMATIAN

1. Kotak Saran 

2. Massager Facebook PATEN Kecamatan Babat Toman    

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store