Pelayanan farmasi

No. SK: 00.8.3.2/002.1/SK KAPUS/PKM-BBB/2024

  1. membawa kertas resep yang telah diberikan dokter

5 menit untuk obat non racikan

15 menit untuk obat racikan

15 menit untuk pemberian obat dan konseling obat


Biaya pelayanan sesuai PERDA yang berlaku

Pelayanan Apotik

jika ada komplain

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan farmasi"