No. SK: 00.8.3.2/002.1/SK KAPUS/PKM-BBB/2024
5 menit untuk obat non racikan
15 menit untuk obat racikan
15 menit untuk pemberian obat dan konseling obat
Biaya pelayanan sesuai PERDA yang berlaku
Pelayanan Apotik
jika ada komplain
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store