Dilakukan selama kurang lebih 180 Menit
Dikenakan biaya yang berbeda sesuai dengan ukuran GT (Gross Tonnage) Kapal:
1 Kapal 7 s.d 100 GT /pengawasan /kapal Rp.50.000,-
2 Kapal > 100 s.d 200 GT /pengawasan /kapal Rp.100.000,-
3 Kapal > 200 s.d 350 GT /pengawasan /kapal Rp.200.000,-
4 Kapal > 350 s.d 1.000 GT /pengawasan /kapal Rp.300.000,-
5 Kapal > 1.000 s.d 2.000 GT /pengawasan /kapal Rp.400.000,-
6 Kapal > 2.000 s.d 3.500 GT /pengawasan /kapal Rp.500.000,-
7 Kapal > 3.500 s.d 7.000 GT /pengawasan /kapal Rp.600.000,-
8 Kapal > 7.000 s.d 10.000 GT /pengawasan /kapal Rp.700.000,- 9 Kapal > 10.000 s.d 15.000 GT /pengawasan /kapal Rp.800.000,- 10 Kapal > 15.000 s.d 20.000 GT /pengawasan /kapal Rp.900.000,- 11 Kapal > 20.000 GT /pengawasan /kapal Rp.1.000.000,-
Untuk Jenis kapal negara Republik Indonesia, kapal tamu negara, kapal wisata (yacht), kapal rakyat kurang dari 7 GT dan feri (angkutan penyeberangan) dikenakan tarif sebesar Rp.0,00.
(PP No.64 Tahun 2019 tentang jenis dan tarif atas jenis PNBP yang berlaku pada Kemenkes)Sertifikat Ship Sanitation Control Exemption Certificate (SSCEC)
Telepon : 0721-5613508
Whatsapp : 081279338788
Website : https://bkkpanjang.comMelalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store