No. SK: 800/06/I/TAHUN 2024
1. Perwakilan dari P3MI datang ke kantor Dinperinaker bersama dengan Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) dan membawa berkas persyaratan. 2. Petugas memproses data dan mewawancarai Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) 3. Data diproses dan diverifikasi oleh petugas 4. Data diparaf dan ditanda tangani oleh pejabat yang berwenang 5. Petugas menyerahkan berkas pendaftaran Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) |
Tidak dipungut biaya
Pendaftaran Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI)
1. Secara Langsung 2. Website (dinperinaker.brebeskab.go.id) 3. Instagram Dinpernaker Kabupaten Brebes 4. Telepon (0283 673023) 5. Whatsapp 085215036868 |
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store