Pelayanan Pendaftaran Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI)

No. SK: 800/06/I/TAHUN 2024

  1. Foto copy Akta Nikah
  2. Foto copy KTP
  3. Foto copy KK
  4. Foto copy Surat Ijin Keluarga yang diterbitkan dari Kelurahan
  5. Surat Keterangan Sehat
  6. Foto copy Kartu BPJS Kesehatan
  7. Foto copy Sertifikat Kompetensi Kerja
  8. Foto copy Kartu AK-1
  9. Foto copy Ijazah Terakhir

  1. Perwakilan dari P3MI datang ke kantor Dinperinaker bersama dengan Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) dan membawa berkas persyaratan. Petugas memproses data dan mewawancarai Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) Data diproses dan diverifikasi oleh petugas Data diparaf dan ditanda tangani oleh pejabat yang berwenang Petugas menyerahkan berkas pendaftaran Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI)

1.     Perwakilan dari P3MI datang ke kantor Dinperinaker bersama dengan Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) dan membawa berkas persyaratan.

2.     Petugas memproses data dan mewawancarai  Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI)

3.     Data diproses  dan diverifikasi oleh petugas

4.     Data diparaf dan ditanda tangani oleh pejabat yang berwenang

5.     Petugas menyerahkan berkas pendaftaran  Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI)

Tidak dipungut biaya

Pendaftaran Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI)

1.   Secara Langsung

2.   Website (dinperinaker.brebeskab.go.id)

3.   Instagram Dinpernaker Kabupaten Brebes

4.   Telepon (0283 673023)

5. Whatsapp 085215036868


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Siapkerja

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pendaftaran Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI)"