Standar Pelayanan Rekomendasi Surat Keterangan Catatan Kepolisian / SKCK

No. SK: 554.2/44/2024

  1. Persyaratan SKCK Surat pengantar dari Kepala Desa yang sudah ditandatangi pemohon dan Kepala Desa;

  1. Keterangan bagan : Pemohon datang ke Kantor Kecamatan untuk menyerahkan berkas permohonan. Pemeriksaan berkas permohonan, petugas mengecek dan meneliti kesesuaian persyaratan. a. Jika berkas belum benar dan lengkap serta apabila tidak sesuai , permohonan dikembalikan untuk dilengkapi. b. Jika berkas benar dan lengkap maka SKCK akan diproses. Pemarafan dan penandatanganan oleh pejabat yang berwenang. Pengarsipan data, pemberian surat keluar permohonan SKCK. Penyerahan surat pemohon SKCK.

15 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Catatan Kriminalitas (SKCK).

Sarana pelayanan pengaduan

Kotak saran

Telepon / SMS : 082135006009

                  WA: 081224358281

Kantor Kecamatan Tayu Jl. P. Sudirman No. 1 Tayu

 


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Rekomendasi Surat Keterangan Catatan Kepolisian / SKCK"