Pelayanan Anak

No. SK: 800.003.1 /SK / KAPUS /PUSK-KB / 2024

  1. 1. Pasien mendaftar secara langsung di ruang pendaftaran (Rekam Medis)
  2. 2. Pasien umum : KTP/pengenal
  3. 3. Pasien BPJS - Surat rujukan dari FKTRL(jika diperlukan) - KTP/Pengenal - KK untuk kunjungan pertama - Kartu BPJS 4 Kartu kunjungan

  1. 1. Pasien menunggu di ruang tunggu Poli Anak 2. Petugas ruangan menerima status/Rekam Medis pasien dari petugas pendaftaran 3.Petugas memanggil pasien sesuai dengan nomor antrian 4.Petugas mengidentifikasi data pasien 5.Petugas ruang pelayanan melakukan pengkajian awal pasien 6.Petugas melakukan pemeriksaan sesuai SOP(anamnesa, pemeriksaan antropometri, vital sign dan fisik diantaranya BB, TB, lingkar kepala, lila, suhu, nadi, pernafasan dan lain sebagainya berdasarkan formulir MTBS) 7.Petugas menjelaskan hasil pemeriksaan pada pasien 8.Pasien dilakukan pemeriksaan laboratorium/Konsultasi Dokter sesuai dengan indikasi (jika diperlukan) 9.Pasien mendapat rujukan internal atau eksternal sesuai dengan hasil pemeriksaan 10.Petugas mencatat hasil pelayanan pada rekam medis, formulir MTBS dan buku register 11.Pasien diberikan terapi sesuai dengan penyakit dan dipersilahkan untuk mengambil obat di bagian farmasi

1. Pasien menunggu di ruang tunggu Poli Anak

2. Petugas ruangan menerima status/Rekam Medis pasien dari petugas pendaftaran

3.Petugas memanggil pasien sesuai dengan nomor antrian

4.Petugas mengidentifikasi data pasien

5.Petugas ruang pelayanan melakukan pengkajian awal pasien

6.Petugas melakukan pemeriksaan sesuai SOP(anamnesa, pemeriksaan antropometri, vital sign dan fisik diantaranya BB, TB, lingkar kepala, lila, suhu, nadi, pernafasan dan lain sebagainya   berdasarkan formulir MTBS)

7.Petugas menjelaskan hasil pemeriksaan pada pasien

8.Pasien dilakukan pemeriksaan laboratorium/Konsultasi Dokter sesuai dengan indikasi (jika diperlukan)

9.Pasien mendapat rujukan internal atau eksternal sesuai dengan hasil pemeriksaan

10.Petugas mencatat hasil pelayanan pada rekam medis,  formulir MTBS dan buku register

11.Pasien diberikan terapi sesuai dengan penyakit dan dipersilahkan untuk mengambil obat di bagian farmasi

1.Umum : Peraturan Bupati Pesisir Selatan Nomor 73    

 Tahun 2012

2.JKN : Gratis

1. Pelayanan kesehatan anak (MTBM, MTBS) 2. Konsultasi Dokter 3. Surat Rujukan,

1.Kotak Saran

2.Email : hckotobaru@yahoo.com

      3.Wa : 082389235458

      4.Ig : puskesmaskotobaru93

      5.Fb : Puskesmas Kotobaru
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store