No. SK: 800.003.1 /SK / KAPUS /PUSK-KB / 2024
1. Pasien menunggu di ruang tunggu Poli Anak
2. Petugas ruangan menerima status/Rekam Medis pasien dari petugas pendaftaran
3.Petugas memanggil pasien sesuai dengan nomor antrian
4.Petugas mengidentifikasi data pasien
5.Petugas ruang pelayanan melakukan pengkajian awal pasien
6.Petugas melakukan pemeriksaan sesuai SOP(anamnesa, pemeriksaan antropometri, vital sign dan fisik diantaranya BB, TB, lingkar kepala, lila, suhu, nadi, pernafasan dan lain sebagainya berdasarkan formulir MTBS)
7.Petugas menjelaskan hasil pemeriksaan pada pasien
8.Pasien dilakukan pemeriksaan laboratorium/Konsultasi Dokter sesuai dengan indikasi (jika diperlukan)
9.Pasien mendapat rujukan internal atau eksternal sesuai dengan hasil pemeriksaan
10.Petugas mencatat hasil pelayanan pada rekam medis, formulir MTBS dan buku register
11.Pasien diberikan terapi sesuai dengan penyakit dan dipersilahkan untuk mengambil obat di bagian farmasi
1.Umum : Peraturan Bupati Pesisir Selatan Nomor 73
Tahun 2012
2.JKN : Gratis1. Pelayanan kesehatan anak (MTBM, MTBS) 2. Konsultasi Dokter 3. Surat Rujukan,
1.Kotak Saran
2.Email : hckotobaru@yahoo.com
3.Wa : 082389235458
4.Ig : puskesmaskotobaru93
5.Fb : Puskesmas KotobaruMelalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store