Pelayanan Apotek

No. SK: 445 / 58 /SK/PUSK.KOTA/KMP/I/2024

  1. Pasien Umum
  2. Pasien Kartu Indonesia Sehat (KIS)
  3. Pasien Kartu Sikka Sehat (KSS)
  4. Membawa uang bagi peserta yang tidak memiliki kartu jaminan

  • 1. Petugas menerima resep dari unit terkait (Poli Umum, Poli Gigi, KIA,MTBS)
    1. 2. Petugas mengkaji resep, jika resep sesuai maka dalam di siapkan obat sesuai resep, jika tidak sesuai maka dilakukan konfirmasi kepada penulis resep
    2. 3. Petugas menyiapkan resep
    3. 4. Petugas mengecek kembali obat yang telah disiapkan
    4. 5. Petugas menyerahkan obat disertai pemberian informasi obat dan konseling jika perlu
    5. Petugas menyerahkan obat disertai pemberian informasi obat dan konseling jika perlu
    6. 6. Pasien pulang

Resep racikan ≤ 15 menit

Resep non racikan ≤ 10 menit

Pasien Umum : Rp.14.500

Pasien JKN : Gratis

Obat racikan dan non racikan

Wa : 082228425394

Facebok : Puskesmas Kopeta

E-Mail: uptpuskesmaskopeta@gmail.com

www.lapor.go.id

Kotak Saran Puskesmas

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

082228425394

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Apotek"