Pendampingan Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH)

  1. Surat permintaan pembuatan laporan sosial dari Kepolisian (Pihak Berwajib)
  2. Kartu Keluarga (KK) anak yang didampingi

  1. 1. Pemohon membawa surat permintaan pembuatan laporan sosial dari kepolisian (pihak berwajib). 2. Kartu Keluarga (KK) anak yang didampingi. 3. Pemohon mengisi buku tamu. 4. Front office menerima berkas dari pemohon 5. Pekerja sosial memproses surat 6. Front office melakukan pengisian Indeks Kepuasan Masyarakat 7. Setelah 2 hari, pengambilan laporan sosial 8. Selesai

2 Hari

Tidak dipungut biaya

Pendampingan ABH

1. Kotak Saran

2. WA / Call center

3. Media sosial (fb, instagram) Dinas Sosial Kab. Dairi

4. Email : dinsos@dairikab.go.id

5. Website : dinsos.dairikab.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pendampingan Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH)"