Sertifikat Ship Sanitation Control Certificate (SSCC)

  1. Surat Permohonan dari Pengguna Jasa yang ditujukan Kepada Kepala BKK

  1. Surat permohonan dari pengguna jasa didisposisikan kepada Kepala Seksi Surveilans (untuk penerbitan dokumen) dan Kasie Faktor Risiko Lingkungan (untuk pemeriksaan)
  2. Kasie Surveilans dan Kasie Faktor Risiko Lingkungan menugaskan staff untuk menindaklanjuti permohonan
  3. Petugas melakukan pemeriksaan Kesehatan Kapal dan melaporkan hasil pemeriksaan kepada Kasie Faktor Risiko Lingkungan
  4. Kasie Faktor Risiko Lingkungan melaporkan hasil permeriksaan kepada Kepala BKK dan menetapkan hasil pemeriksaan dengan hasil tingkat resiko tinggi dilakukan tindakan penyehatan
  5. Setelah dilakukan tindakan penyehatan, pengawas melaporkan hasil tindakan kepada Kepala BKK melalui Kepala Seksi Faktor Risiko Lingkungan
  6. Kepala seksi Faktor Risiko Lingkungan membuat nota dinas kepada Kasie Surveilans tentang hasil pelaksanaan tindakan penyehatan dan memberikan rekomendasi untuk penerbitan sertifikat
  7. Kasie Surveilans menerima hasil pengawasan dari seksi PRL dan menyerahkan kepada petugas
  8. Pengguna jasa melakukan pembayaran billing dan menyerahkan bukti bayar billing kepada petugas
  9. Petugas menerbitkan dan mengisi dokumen kesehatan kapal SSCC
  10. SSCC ditandatangani oleh pejabat struktural Kasie PKSE atau Perwira Jaga
  11. Petugas menyerahkan Sertifikat ke pengguna jasa

Dilakukan selama kurang lebih 180 Menit

Dikenakan biaya yang berbeda sesuai dengan ukuran GT (Gross Tonnage) Kapal:

1     Kapal 7 s.d 100 GT /pengawasan /kapal Rp.50.000,-

2     Kapal > 100 s.d 200 GT /pengawasan /kapal Rp.100.000,-

3     Kapal > 200 s.d 350 GT /pengawasan /kapal Rp.200.000,-

4     Kapal > 350 s.d 1.000 GT /pengawasan /kapal Rp.300.000,-

5     Kapal > 1.000 s.d 2.000 GT /pengawasan /kapal Rp.400.000,-

6     Kapal > 2.000 s.d 3.500 GT /pengawasan /kapal Rp.500.000,-

7     Kapal > 3.500 s.d 7.000 GT /pengawasan /kapal Rp.600.000,-

8     Kapal > 7.000 s.d 10.000 GT /pengawasan /kapal Rp.700.000,- 9 Kapal > 10.000 s.d 15.000 GT /pengawasan /kapal Rp.800.000,- 10 Kapal > 15.000 s.d 20.000 GT /pengawasan /kapal Rp.900.000,- 11 Kapal > 20.000 GT /pengawasan /kapal Rp.1.000.000,-

Untuk Jenis kapal negara Republik Indonesia, kapal tamu negara, kapal wisata (yacht), kapal rakyat kurang dari 7 GT dan feri (angkutan penyeberangan) dikenakan tarif sebesar Rp.0,00.

(PP Kemenkes)

Sertifikat Ship Sanitation Control Certificate (SSCC)

Telepon : 0721-5613508

Whatsapp : 081279338788

Website : https://bkkpanjang.com
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Sertifikat Ship Sanitation Control Certificate (SSCC)"