Pengantar SKCK

No. SK: 800/17/35.09.01.2004/2023

  1. Pengantar RT/RW
  2. Membawa fc KK
  3. Membawa fc KTP

Membuat surat pengantar surat keterangan catatan kepolisian dalam sepuluh menit

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan

E-Sukma

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store