Pelayanan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (Bidang Eksekutif)

No. SK: 000.8.3.2/34/434.303/2024

  1. Menjadi Wajib Lapor LHKPN dengan syarat menduduki jabatan sebagai Bupati, Wakil Bupati, Pejabat Pimpinan Tinggi Pertama, Pejabat Administrasi (setingkat eselon III A), Direktur Rumah Sakit Daerah, Panitia Pengadaan Barang dan Jasa, Staf Khusus, Ajudan dan Kepala Desa
  2. Mengisi Formulir registrasi e-filling melalui admin instansi yang nantinya didaftarkan pada aplikasi elhkpn

  1. Wajib Lapor mendaftarkan diri melalui admin instansi untuk didaftarkan sebagai wajib lapor LHKPN
  2. Wajib Lapor yang sudah didaftarkan oleh admin instansi bisa login ke aplikasi elhkpn untuk mengisi harta kekayaan penyelenggara Negara/wajib lapor, harta pasangan yang sah dan anak yang masih dalam tanggungan
  3. Apabila harta telah diinputkan pada aplikasi elhkpn, maka kirim melalui aplikasi dan mencetak surat kuasa bermaterai untuk dikirimkan ke KPK
  4. Harta yang sudah dikirimkan ke KPK melalui aplikasi elhkpn akan diverifikasi oleh tim verifikator KPK.
  5. Setelah diverifikasi oleh tim verifikator KPK, apabila tidak ada kesalahan maka status terverifikasi lengkap dna mendapatkan tanda terima secara online dari KPK, apabila terjadi kesalahan maka status menjadi Perlu Perbaikan dan belum bisa mendapatkan tanda terima secara online dari KPK
  6. Status Perlu Perbaikan, harus diperbaiki langsung oleh wajib lapor pada aplikasi dan dilakukan pengiriman ulang

6 Bulan

Tidak dipungut biaya

Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara

1.   Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada :

Kepala Badan Kepegawaian Dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Sampang

Jl. KH. Wachid Hasyim No. 43 Sampang; atau

2. Menyampaikan pengaduan, saran dan masukan langsung melalui :

a.   Kotak pengaduan

b.   Telp. (0323)323451

c.   Faksimile (0323) 322907

d.   Website : https://bkpsdm.sampangkab.go.id

e.   Email : bkpsdm@sampangkab.go.id

f.    Media sosial :

Instagram @bkpsdmkabsampang

Facebook @bkpsdmkabsampang

Tiktok @bkpsdmkabsampang

g.   SP4N LAPOR! (www.lapor.go.id atau aplikasi SP4N LAPOR!)


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store