Pengurusan Surat Keterangan dan Reaktivasi Kartu Indonesia Sehat (KIS)

  1. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  2. Fotocopy Kartu Keluarga (KK)

  1. 1. Pemohon membawa berkas persyaratan fotocopy KTP dan fotocopy KK 2. Pemohon datang ke Dinas Sosial 3. Pemohon mengisi buku tamu 4. Front office menerima berkas pemohon 5. Proses berkas oleh pekerja sosial 6. Pengambilan berkas oleh front office dan pengisian Indeks Kepuasan Masyarakat 7. Selesai

1 Jam

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Reaktivasi KIS

1. Kotak Saran

2. Wa / call center

3. Media sosial (fb, instagram) Dinas Sosial Kab. Dairi

4. Email : dinsos@dairikab.go.id

5. Website : dinsos.dairikab.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengurusan Surat Keterangan dan Reaktivasi Kartu Indonesia Sehat (KIS)"