Standar Pelayanan Penerbitan Rekomendasi Tanda Daftar Gudang

  • Standar Pelayanan Penerbitan Rekomendasi Tanda Daftar Gudang
    1. Pemberitahuan adanya permohonan rekomendasi penerbitan TDG
    2. Pemberitahuan adanya permohonan rekomendasi penerbitan TDG diterima DKUKMP

  • Standar Pelayanan Penerbitan Rekomendasi Tanda Daftar Gudang
    1. Pemberitahuan adanya permohonan rekomendasi penerbitan TDG melalui aplikasi OSS
    2. Admin OSS Dinas KUKMP mencetak data dukung dari OSS
    3. Kepala Bidang Perbamet bersama tim melaksanakan verifikasi lapangan
    4. Kepala Bidang Perbamet memberikan paraf draft rekomendasi TDG yang sudah disiapkan oleh tim
    5. Sekretaris Dinas KUKMP memberikan paraf draft rekomendasi TDG yang sudah disiapkan oleh tim
    6. Kepala Dinas KUKMP menerbitkan surat rekomendasi penerbitan TDG

Jangka waktu pelayanan adalah 1 hari 2 jam 30 menit

Tidak dipungut biaya

Surat rekomendasi penerbitan TDG

Melalui:

1.      Kotak saran

2.      Telepon (0275) 321018

3.      Email: bidangperdagangan.kabpurworejo@gmail.com 

Secara langsung
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Penerbitan Rekomendasi Tanda Daftar Gudang"