Pencatatan pengesahan anak

No. SK: 470/197/DKPS/2024

  1. Pemohon mengisi dan menandatangai formulir F2-01 serta menyerahkan persyaratan
  2. Petugas melakukan verifikasi dan validasi terhadap formulir pelaporan dan persyaratan
  3. Petugas pelayanan melakukan perekaman data dalam basis data kependudukan
  4. Pejabat pencatatan sipil mencatat dalam register akta pengesahan anak dan menerbitkan kutipan akta pengesahan anak
  5. Pejabat pencatatan sipil membuat cacatan pinggir dalam register akta dan kutipan akata kelahiran
  6. Kutipan akta pengesahan anak dan akta kelahiran yang telah diberikan catatan pinggir disampaikan kepada pemohon

  1. Pemohon mengisi dan menandatangai formulir F2-01 serta menyerahkan persyaratan
  2. Petugas melakukan verifikasi dan validasi terhadap formulir pelaporan dan persyaratan
  3. Petugas pelayanan melakukan perekaman data dalam basis data kependudukan
  4. Pejabat pencatatan sipil mencatat dalam register akta pengesahan anak dan menerbitkan kutipan akta pengesahan anak
  5. Kutipan akta pengesahan anak dan akta kelahiran yang telah diberikan catatan pinggir disampaikan kepada pemohon

1 (satu) jam dan paling lama 24 (dua puluh empat) jam sejak persyaratan dinyatakan lengkap oleh petugas pelayanan dikecualikan apabila terjadi gangguan jaringan komunikasi data dan/atau sarana prasarana yang berhubungan dengan penyelesaian dokumen kependudukan

Tidak dipungut biaya

catatan pinggir pada register akta kelahiran maupun pada kutipan akta kelahiran dan/atau mencatat pada register akta pengesahan anak dan menerbitkan kutipan akta pengesahan anak.

Whatsapp: 081779945049

Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

081779945049