Pelayanan Gizi

No. SK: 440/ADM/029/311.51/2023

  1. Rujukan internal dari poli rawat jalan

  1. Pasien datang membawa rujukan internal dari poli perujuk (Poli umum, Poli KIA, Poli MTBS)
  2. Mencocokan identitas pasien dengan rekam medis pasien.
  3. Cek antropometri pasien, ukur bila belum dilakukan pengukuran, cek hasil laboratorium pasien dan, lakukan anamnesa gizi.
  4. Lakukan KIE / konseling gizi sesuai dengan diagnosa gizi pasien
  5. Pasien mengambil obat di farmasi

± 10 Menit atau sesuai kondisi pasien

Tidak dikenakan Biaya, kecuali terdapat pemeriksan Laboratorium (tarif sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Pasuruan Nomor 04 Tahun 2019 atau menggunakan BPJS Kesehatan sesuai dengan indikasi penyakit, bukan permintaan sendiri)

Konsultasi Gizi

1. SMS/WA : 082313860123

2. Telepon : (0336) 624441

3. Instagram: puskesmaskarangduren

4. Email : karangdurenpkm@gmail.com

5. Secara tertulis : kotak saran

6. Secara Langsung : sampaikan keluhan anda pada petugas unit layanan UPTD Puskesmas Karangduren

7. Link : https://bit.ly/KELUHAN_PKM KARANGDUREN

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store