No. SK: 440/ADM/029/311.51/2023
± 10 Menit atau sesuai kondisi pasien
Tidak dikenakan Biaya, kecuali terdapat pemeriksan Laboratorium (tarif sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Pasuruan Nomor 04 Tahun 2019 atau menggunakan BPJS Kesehatan sesuai dengan indikasi penyakit, bukan permintaan sendiri)
Konsultasi Gizi
1. SMS/WA : 082313860123
2. Telepon : (0336) 624441
3. Instagram: puskesmaskarangduren
4. Email : karangdurenpkm@gmail.com
5. Secara tertulis : kotak saran
6. Secara Langsung : sampaikan keluhan anda pada petugas unit layanan UPTD Puskesmas Karangduren
7. Link : https://bit.ly/KELUHAN_PKM KARANGDUREN
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store