Keterangan Tidak Mampu

No. SK: 800/17/35.09.01.2004/2023

  • persyaratan membuat surat keterangan tidak mampu
    1. membawa fotocopy kartu keluarga
    2. membawa fotocopy kartu tanda penduduk
    3. membawa surat pengantar Rukun warga/tetangga

10 menit untuk semua jenispelayanan

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Tidak Mampu

E-Sukma adalah model pengaduan layanan untuk semua jenis layanan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Keterangan Tidak Mampu"