Pelayanan Permintaan Data Pembangunan Daerah

No. SK: 188.45/593/411/2024

  1. 1. Surat Pengantar pengambilan data dari Bakesbangpol Kabupaten Jember, yang mencantumkan keperluan pengambilan data, waktu pelaksanaan pengambilan data, tempat pengambilan data dan lain-lain.
  2. 2. Proposal pelaksanaan kegiatan/penelitian (jika ada).

  1. 1. Surat pengantar penelitian/pengambilan data dari Bakesbangpol disampaikan oleh pemohon kepada Bappeda Kabupaten Jember melalui resepsionis/penerimaan surat di Bappeda
  2. 2. Surat tersebut kemudian dilakukan pencatatan pada agenda surat dan diberi lembar disposisi atasan (Kepala dan Sekretaris Badan)
  3. 3. Setelah didisposisi, pencatat surat melakukan pencatatan kedalam agenda dan menyampaikan kepada Kasubag Umum dan Kepegawaian / staf yang membidangi untuk kemudian diteruskan ke bidang tempat pengambilan data/penelitian sesuai dengan tema/data yang diperlukan.
  4. 4. Bagian umum dan kepegawaian berkordinasi dengan pencatat surat untuk memberitahu pemohon perihal disposisi surat dan mengarahkannya ke bidang terkait.
  5. 5. Untuk surat yang ditolak atau tidak diperkenankan dilanjutkan pengambilan data/penelitian, akan diberitahukan dan dijelaskan oleh penerima surat kepada pemohon
  6. 6. Untuk surat yang terdapat kekurangan administrastif, pemohon akan diberitahu oleh penerima surat untuk segera melengkapi permohonan tersebut

2 (dua) hari kerja sejak berkas permohonan diterima lengkap oleh Bappeda

Tidak dipungut biaya

Data sekunder perihal pembangunan daerah

Pengaduan, saran dan masukan dari masyarakat dapat dilakukan melalui email bappeda@jemberkab.go.id, melalui pesan singkat pada akun media sosial bappeda (instagram : bappedajember) atau lewat aplikasi sukma jatim dengan alamat (https://sukma.jatimprov.go.id/fe/survey?idUser=648)


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store