Penerbitan Kartu Tanda Penduduk

No. SK: 046/KPTS/DISDUKCAPIL/2022

  1. Telah berusia 17 Tahun atau sudah/pernah menikah
  2. Membawa fotocopy Kartu Keluarga
  3. Surat keterangan datang dari luar negeri
  4. Mengisi formulir permohonan KTP-el
  5. Surat kuasa (jika dikuasakan)
  6. Fotocopy KTP-el yang diberi kuasa
  7. Bukti rekam biometrik dari kecamatan

  • Pemohon menyerahkan berkas persyaratan yang benar dan lengkap kemudian menerima surat bukti pengambilan KTP-el
    1. Petugas memperoses penerbitan Kartu Tanda Penduduk
    2. Pemohon menyerahkan surat bukti pengambilan KTP-el
    3. Pemohon Mengambil KTP-el

24 Menit

Tidak dipungut biaya

Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-EL)

Telphone     : 0713 3312856

Website       : www.disdukcapilkotaprabumulih.go.id

email           : disdukcapilprabumulih@gmail.com

Facebook    : Disdukcapil Prabumulih

Instragram   : disdukcapilprabumulih

SP4N-LAPOR  : Website : Lapor.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online