Penyediaan Data dan Informasi Kepegawaian

No. SK: 000.8.3.2/34/434.303/2024

  1. Surat permintaan resmi penyediaan data dan informasi kepegawaian yang ditujukan kepada Kepala BKPSDM Kabupaten Sampang dan ditandatangani oleh Kepala perangkat daerah atau yang diberikan kewenangan atas nama Kepala Perangkat Daerah atau Kepala Instansi/Badan/Lembaga baik pemerintah maupun swasta atau perorangan
  2. Lampiran surat berupa format penyediaan data dan informasi (jika ada dan diperlukan format khusus)
  3. Pemohon Instansi/Badan/Lembaga, baik pemerintah maupun swasta adalah yang didirikan secara resmi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku
  4. Pemohon perorangan untuk kepentingan tertentu misalnya untuk kepentingan akademis atau lainnya dapat dilayani selama surat permintaan penyediaan data dan informasi kepegawaian disetujui oleh Kepala BKPSDM Kabupaten Sampang dengan disposisi tertulis
  5. Mencantumkan alamat pemohon, alamat e-mail (jika ada) dan nomor telepon yang dapat dihubungi pada surat permintaaan layanan penyediaan data dan informasi

  1. Pemohon mengirimkan surat permintaan penyediaan data dan informasi kepegawaian dengan tujuan Kepala BKPSDM Kabupaten Sampang
  2. BKPSDM menerima surat permintaan penyediaan data dan informasi, kemudian diproses sesuai SOP
  3. BKPSDM menyerahkan/mengirimkan data dan informasi yang diminta kepada pemohon secara langsung/melalui surat resmi atau email resmi BKPSDM Kabupaten Sampang (sesuai permintaan)
  4. Permintaan data dan informasi yang tidak ada dalam kewenangan BKPSDM atau yang merupakan rahasia sesuai perundangan atau yang tidak dapat dipenuhi karena pertimbangan teknis akan diberikan pemberitahuan resmi kepada pemohon melalui surat resmi BKPSDM Kabupaten Sampang

2 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Data dan informasi kepegawaian dalam bentuk tercetak dan/atau dalam bentuk berkas komputer dengan dalam file spreadsheet atau word document atau PDF (sesuai permintaan)

1.   Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada :

Kepala Badan Kepegawaian Dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Sampang

Jl. KH. Wachid Hasyim No. 43 Sampang; atau

2. Menyampaikan pengaduan, saran dan masukan langsung melalui :

a.   Kotak pengaduan

b.   Telp. (0323)323451

c.   Faksimile (0323) 322907

d.   Website : https://bkpsdm.sampangkab.go.id

e.   Email : bkpsdm@sampangkab.go.id

f.    Media sosial :

Instagram @bkpsdmkabsampang

Facebook @bkpsdmkabsampang

Tiktok @bkpsdmkabsampang

g.   SP4N LAPOR! (www.lapor.go.id atau aplikasi SP4N LAPOR!)


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store