Standar Pelayanan Penanggulangan Bencana

  1. Kejadian Bencana
  2. Penugasan Tim Reaksi Cepat
  3. Laporan Tim Reaksi Cepat
  4. Rapat Koordinasi dengan Instansi dan Lembaga terkait
  5. Status Darurat Bencana dan Sistem Komando Penanganan Bencana
  6. Operasi Penanganan Tanggap Darurat Bencana
  7. Pelaksanaan hasil Operasi Tanggap Darurat Bencana

  1. 1. Adanya laporan Kejadian Bencana.
  2. 2. Menugaskan Tim Reaksi Cepat BPBD untuk melakukan kajian atas Bencana.
  3. 3. Menindaklanjuti hasil laporan dari TRC dan melaporkan kembali kepada Pimpinan untuk diadakan rapat.
  4. 4. Rapat Koordinasi dengan Instansi terkait berdasarkan hasil Investigasi TRC dan melaporkan ke Bupati.
  5. 5. Menetapkan status Darurat dan pemberlakuan sistem Komando Penanganan Darurat.
  6. 6. Pemberlakuan Komando Penanganan Darurat Mobilisasi sumber daya sektor manusia, Peralatan dan Logistik serta mendirikan Komando Tanggap Darurat (Incident Commander).
  7. 7. Merencanakan Operasi Penanganan Darurat Bencana dengan melakukan Koordinasi dan Komando serta mengaktifkan Pusdalops dan Posko Tanggap Darurat untuk Penanganan Tanggap Darurat Bencana secara cepat, tepat dan efesien dan efektif.
  8. 8. Pelaksanaan hasil Rencana Operasi Tanggap Darurat Bencana.

24 Jam

Tidak dipungut biaya

Jasa Penanggulangan Bencana

1. Pengaduan, saran dan masukan

2. Petugas penerima / pengaduan

3. Jangka Waktu pengaduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store