Standar Pelayanan Rekomendasi Permohonan Bantuan / Renovasi Tempat Ibadah Dan Pendidikan Keagamaan

No. SK: 554.2/44/2024

  1. Persyaratan rekomendasi permohonan bantuan / renovasi tempat ibadah dan pendidikan keagamaan - Surat permohonan bantuan oleh panitia pembangunan yang diketahui Kepala Desa / Lurah dan permohonan harus jelas untuk ditujukan kepada Bupati / Gubernur.,

  1. Keterangan bagan : 1. Pemohon datang ke Kantor Kecamatan untuk menyerahkan berkas permohonan. 2. Pemeriksaan berkas permohonan, petugas mengecek dan meneliti kesesuaian persyaratan. 3. a. Jika berkas belum benar dan lengkap serta apabila tidak sesuai , permohonan dikembalikan untuk dilengkapi. b. Jika berkas benar dan lengkap maka surat permohonan akan diproses.

15 Menit

Tidak dipungut biaya

Rekomendasi permohonan bantuan / renovasi tempat ibadah dan pendidikan keagamaan

Sarana pelayanan pengaduan

-             Kotak saran

Telepon / SMS : 082135006009

WA: 081224358281

Kantor Kecamatan Tayu Jl. P. Sudirman No. 1 Tayu

 


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Rekomendasi Permohonan Bantuan / Renovasi Tempat Ibadah Dan Pendidikan Keagamaan"