Pelayanan Pengajuan Cuti Pns

No. SK: 500.8/128/KPTS/DISBUN/2024

  1. Surat Permohonan Cuti
  2. Untuk cuti melahirkan, melampirkan Surat Keterangan dari Dokter/Rumah Sakit/Puskesmas/Bidan
  3. cUntuk cuti Besar (haji danUmrah), melampirkan Surat keterangan Haji/umrah dari travel/Departemen Agama
  4. Untuk cuti Sakit, melampirkan Surat keterangan Sakit dari dokter
  5. Untuk cuti di luar tanggungan Negara, harus ada surat persetujuan dari Kepala BKN.

  1. Pengajuan izin cuti ? melengkapi persyaratan ? memeriksa berkas pengajuan cuti ? membuat izin cuti untuk ditandatangani oleh pejabat yang berwenang ? penomoran ? penyampaian surat kepada pemohon ? pengarsipan

1 Jam

Tidak dipungut biaya

Surat Izin Cuti

kotak saran

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store