Penerbitan Surat Keterangan Tidak Sedang Menjalani Proses Pidana Atau Tidak Pernah Dipidana Penjara Berdasarkan Putusan Pengadilan yang Berkekuatan Hukum Tetap

No. SK: 000.8.3.2/34/434.303/2024

  1. Surat Pengantar dari Kepala Perangkat Daerah

  1. Perangkat Daerah mengirimkan berkas persyaratan ke BKPSDM disertai dengan surat pengantar dari Kepala Perangkat Daerah
  2. BKPSDM melakukan verifikasi kelengkapan berkas persyaratan
  3. Membuat draft Surat Keterangan Tidak Sedang Menjalani Proses Pidana Atau Tidak Pernah Dipidana Penjara Berdasarkan Putusan Pengadilan yang Berkekuatan Hukum Tetap kemudian mengajukan secara berjenjang kepada Kepala BKPSDM untuk ditandatangani
  4. Penandatanganan Surat Keterangan Tidak Sedang Menjalani Proses Pidana Atau Tidak Pernah Dipidana Penjara Berdasarkan Putusan Pengadilan yang Berkekuatan Hukum Tetap
  5. Menyerahkan Surat Keterangan Tidak Sedang Menjalani Proses Pidana Atau Tidak Pernah Dipidana Penjara Berdasarkan Putusan Pengadilan yang Berkekuatan Hukum Tetap kepada pemohon

3 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Tidak Sedang Menjalani Proses Pidana Atau Tidak Pernah Dipidana Penjara Berdasarkan Putusan Pengadilan yang Berkekuatan Hukum Tetap

1.   Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada :

Kepala Badan Kepegawaian Dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Sampang

Jl. KH. Wachid Hasyim No. 43 Sampang; atau

2. Menyampaikan pengaduan, saran dan masukan langsung melalui :

a.   Kotak pengaduan

b.   Telp. (0323)323451

c.   Faksimile (0323) 322907

d.   Website : https://bkpsdm.sampangkab.go.id

e.   Email : bkpsdm@sampangkab.go.id

f.    Media sosial :

Instagram @bkpsdmkabsampang

Facebook @bkpsdmkabsampang

Tiktok @bkpsdmkabsampang

g.   SP4N LAPOR! (www.lapor.go.id atau aplikasi SP4N LAPOR!)


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store