05. Standar Pelayanan Ijin Menutup Jalan

No. SK: 554.2/44/2024

  1. Persyaratan permohonan pengajuan penutupan jalan 1. Surat permohonan dari Kades dan menyebutkan berapa hari penutupan jalan 2. Foto copy KK / KTP pemohon 3. Mengisi blangko 4. Surat dari Kapolsek setempat

  1. Keterangan bagan : Pemohon datang ke Kantor Kecamatan untuk menyerahkan berkas permohonan. Pemeriksaan berkas permohonan, petugas mengecek dan meneliti kesesuaian persyaratan. a. Jika berkas belum benar dan lengkap serta apabila tidak sesuai , permohonan dikembalikan untuk dilengkapi. b. Jika berkas benar dan lengkap maka surat rekomendasi akan diproses.

2 Hari

Tidak dipungut biaya

Rekomendasi permohonan pengajuan penutupan jalan

Sarana pelayanan pengaduan

Kotak saran

 

Telepon / SMS : 085292900450

                  WA: 081224358281

Kantor Kecamatan Tayu Jl. P. Sudirman No. 1 Tayu

 


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "05. Standar Pelayanan Ijin Menutup Jalan"