Penanganan Laporan Gratifikasi

  1. Laporan Penerimaan Gratifikasi
  2. Identitas Pelapor

  1. Pelapor datang atau melapor ke Tim UPG
  2. Pelapor mengisi formulir pelaporan gratifikasi
  3. Pelapor mendapatkan hasil pelaporan dari KPK / Tim UPG melalui Email yang telah didaftarkan

5 menit Pelapor datang atau melapor ke Tim UPG

30 menit Pelapor mengisi formulir pelaporan gratifikasi 

5 menitPelapor mendapatkan hasil pelaporan dari KPK / Tim UPG melalui Email yang telah didaftarkan

Tidak dipungut biaya

Formulir pelaporan gratifikasi

1. Kantor Inspektorat

2. Counter MPP DPMTSP Kota Samarinda

 3. http ://inspektorat.kota.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penanganan Laporan Gratifikasi"