No. SK: 800.003.1 /SK / KAPUS /PUSK-KB / 2024
1. Pasien menunggu di ruang tunggu
2. Petugas memanggil pasien sesuai dengan nomor antrian
3. Pasien dilakukan pemeriksaan sesuai SOP
4. Pasien dilakukan pemeriksaan laboratorium sesuai dengan indikasi (jika diperlukan)
5. Pasien mendapat rujukan internal atau eksternal sesuai dengan hasil pemeriksaan
6. Pasien diberikan terapi sesuai dengan penyakit dan dipersilahkan untuk mengambil obat di bagian farmasi
1. Umum : Peraturan Bupati Pesisir Selatan Nomor 73 Tahun 2012
2. JKN : GratisKonsultasi dokter, pemeriksaan medis, tindakan medis, surat rujukan,surat keterangan kesehatan
1. Kotak Saran
2. Email : hckotobaru@yahoo.com
3. Wa : 082389235458
4. Ig : puskesmaskotobaru93
5. Fb : Puskesmas KotobaruMelalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store