Penerbitan Surat Keterangan Tidak Pernah Dijatuhi Hukuman Disiplin

No. SK: 000.8.3.2/34/434.303/2024

  1. Surat Pengantar dari Kepala Perangkat Daerah
  2. Surat pernyataan tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau berat dalam 1 (satu) tahun terakhir ditandatangani oleh Kepala Perangkat Daerah

  1. Perangkat Daerah mengirimkan surat usulan beserta berkas persyaratan ke BKPSDM
  2. Petugas BKPSDM melakukan verifikasi kelengkapan berkas
  3. Membuat draft Surat Keterangan Tidak Pernah Dijatuhi Hukuman Disiplin kemudian mengajukan secara berjenjang kepada Kepala BKPSDM untuk ditandatangani
  4. Penandatanganan Surat Keterangan Tidak Pernah Dijatuhi Hukuman Disiplin
  5. Menyerahkan Surat Keterangan Tidak Pernah Dijatuhi Hukuman Disiplin kepada pemohon

3 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Tidak Pernah Dijatuhi Hukuman Disiplin

1.   Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada :

Kepala Badan Kepegawaian Dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Sampang

Jl. KH. Wachid Hasyim No. 43 Sampang; atau

2. Menyampaikan pengaduan, saran dan masukan langsung melalui :

a.   Kotak pengaduan

b.   Telp. (0323)323451

c.   Faksimile (0323) 322907

d.   Website : https://bkpsdm.sampangkab.go.id

e.   Email : bkpsdm@sampangkab.go.id

f.    Media sosial :

Instagram @bkpsdmkabsampang

Facebook @bkpsdmkabsampang

Tiktok @bkpsdmkabsampang

g.   SP4N LAPOR! (www.lapor.go.id atau aplikasi SP4N LAPOR!)


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store