Pencatatan Pengakuan Anak

No. SK: 470/197/DKPS/2024

  1. Asli Surat pernyataan pengakuan anak dari ayah biologis yang disetujui oleh ibu kandung atau fotokopi penetapan pengadilan menenai pengakuan anak jika ibu kandung orang asing
  2. Fotokopy surat keterangan telah terjadinya perkawinan dri pemuka agama atau penghayat kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa
  3. Kutipan akta kelahiran anak
  4. Fotokopi kk ayah atau ibu
  5. Fotokopi dokumen perjalanan bagi ibu kandung OA

  1. Pemohon mengisi dan menandatangai formulir F2-01 serta menyerahkan persyaratan
  2. Petugas melakukan verifikasi dan validasi terhadap formulir pelaporan dan persyaratan
  3. Petugas pelayanan melakukan perekaman data dalam basis data kependudukan.
  4. Pejabat pencatatan sipil mencatatkan dalam register akta pengakuan anak dan menerbitkan akta pengakuan anak
  5. Pejabat pencatatan sipil membuat catatan pinggir dalam register akta kelahiran dan kutipan akta kelahiran
  6. Kutipan akta pengakuan anak dan kutipan akta kelahiran yang telah diberikan catatan pinggir disampaikan kepada pemohon

1 (satu) jam dan paling lama 24 (dua puluh empat) jam sejak persyaratan dinyatakan lengkap oleh petugas pelayanan dikecualikan apabila terjadi gangguan jaringan komunikasi data dan/atau sarana prasarana yang berhubungan dengan penyelesaian dokumen kependudukan


Tidak dipungut biaya

Catatan pinggir pada register akta kelahiran maupun pada kutipan akta kelahiran dan/atau mencatat pada register akta pengakuan anak dan menerbitkan kutipan akta pengakuan anak

Whatsapp: 081779945049

Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

081779945049

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pencatatan Pengakuan Anak"