Layanan Surat Keterangan usaha

  1. Surat Pengantar dari RT dan RW
  2. Lampiran Dokumen Kependudukan (KTP/KK)

  1. Penguna layanan /pemohon datang langsung ke tempat layanan
  2. Penguna layanan /pemohon datang dengan membawa persyaratan lengkap (lengkap langsung diproses, tidak lengkap dikembalikan untuk dilengkapi)
  3. Petugas layanan melakukan pemeriksaan kelengkapan
  4. Penerima layanan menunggu di ruang tunggu
  5. Penerima layanan menerima hasil sesuai yang di butuhkan

15 (lima belas) menit sejak berkas masuk setelah  dokumen    dinyatakan benar dan  lengkap

Tidak dipungut biaya

Layanan Surat Keterangan usaha

apabila berkas masuk kurang dari 15 (lima belas) menit sebelum jam kerja berakhir dan masuk diluar jam kerja maka pelayanan akan di proses pada jam kerja berikutnya

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Surat Keterangan usaha"