Standar Pelayanan Surat Pindah Penduduk

No. SK: 554.2/44/2024

  • Surat pengantar dari Desa / Kelurahan
    1. Fotocopy KTP dan Kartu Keluarga

  1. Keterangan bagan : Pemohon datang ke Kantor Kecamatan untuk menyerahkan berkas permohonan. Pemeriksaan berkas permohonan, petugas mengecek dan meneliti kesesuaian persyaratan. a. Jika berkas belum benar dan lengkap serta apabila tidak sesuai , permohonan dikembalikan untuk dilengkapi. b. Jika berkas benar dan lengkap maka surat permohonan akan diproses. Pemarafan dan penandatanganan oleh pejabat yang berwenang. Pengarsipan berkas dan penyerahan surat pindah penduduk kepada pemohon.

15 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Pindah Penduduk

Sarana pelayanan pengaduan

Kotak saran

 

Telepon / SMS : 0895333226006

                   WA: 081224358281

Kantor Kecamatan Tayu Jl. P. Sudirman No. 1 Tayu

 


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Surat Pindah Penduduk"