Penerbitan Perubahan Persetujuan Lingkungan Tanpa Penyusunan Dokumen Lingkungan Baru Dengan Pencabutan (UKL-UPL/ DPLH)

No. SK: 000.8.3.2/02/436.7.10/2024

  1. Persyaratan Pemohon Perorangan: 1. Kartu Tanda Penduduk (KTP) Penanggungjawab; 2. Dokumen UKL-UPL/ DPLH lengkap dengan Rekom/SK; 3. Dokumen Pelaporan 6 bulan sekali melalui aplikasi e-simple; 4. Profil Perusahaan; 5. Izin Mendirikan Bangunan/ Persetujuan BangunanGedung/ Surat Keputusan Keterangan Kota (SKRK)/Keterangan Rencana Kota (KRK)/ Kesesuaian KegiatanPemanfaatan Ruang (KKRP); 6. Persetujuan Teknis Pemenuhan Baku Mutu Air Limbah;dan/atau Persetujuan Teknis Pemenuhan Baku Mutu Emisi; dan/atau Persetujuan Teknis Pengumpulan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracuan Skala Kota; 7. Arahan Rincian Teknis Pengelolaan Limbah B3 8. Rekomendasi Andalalin 9. Rekomendasi Sistem Drainase 10. Nomor Induk Berusaha (NIB) 11. Matrik Pengelolaan dan Pemantauan untuk Integrasi Persetujuan Teknis Pemenuhan Baku Mutu Air Limbah dan Arahan Rincian Teknis Pengelolaan Limbah B3.
  2. Persyaratan Pemohon Badan Hukum: 1. Kartu Tanda Penduduk (KTP) Penanggungjawab; 2. Akta pendirian perusahaan dan / atau perubahannya adan telah mendapat pengesahan dari pejabat yang berwenang atau didaftarkan ke instansi yang berwenang bagi pemohon berbentuk badan hukum; 3. Dokumen UKL-UPL/ DPLH lengkap dengan Rekom/SK; 4. Dokumen Pelaporan 6 bulan sekali melalui aplikasi e-simple; 5. Profil Perusahaan; 6. Izin Mendirikan Bangunan/ Persetujuan BangunanGedung/ Surat Keputusan Keterangan Kota (SKRK)/Keterangan Rencana Kota (KRK)/ Kesesuaian KegiatanPemanfaatan Ruang (KKRP); 7. Persetujuan Teknis Pemenuhan Baku Mutu Air Limbah;dan/atau Persetujuan Teknis Pemenuhan Baku MutuEmisi; dan/atau Persetujuan Teknis Pengumpulan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracuan Skala Kota; 8. Rincian Teknis Pengelolaan Limbah B3 9. Rekomendasi Andalalin 10. Rekomendasi Sistem Drainase

  1. Persyaratan Pemohon Badan Hukum: 1. Kartu Tanda Penduduk (KTP) Penanggungjawab; 2. Akta pendirian perusahaan dan / atau perubahannya adan telah mendapat pengesahan dari pejabat yang berwenang atau didaftarkan ke instansi yang berwenang bagi pemohon berbentuk badan hukum; 3. Dokumen UKL-UPL/ DPLH lengkap dengan Rekom/SK; 4. Dokumen Pelaporan 6 bulan sekali melalui aplikasi e-simple; 5. Profil Perusahaan; 6. Izin Mendirikan Bangunan/ Persetujuan BangunanGedung/ Surat Keputusan Keterangan Kota (SKRK)/Keterangan Rencana Kota (KRK)/ Kesesuaian KegiatanPemanfaatan Ruang (KKRP); 7. Persetujuan Teknis Pemenuhan Baku Mutu Air Limbah;dan/atau Persetujuan Teknis Pemenuhan Baku MutuEmisi; dan/atau Persetujuan Teknis Pengumpulan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracuan Skala Kota; 8. Rincian Teknis Pengelolaan Limbah B3 9. Rekomendasi Andalalin 10. Rekomendasi Sistem Drainase

3 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Penerbitan Perubahan Persetujuan Lingkungan Tanpa Penyusunan Dokumen Lingkungan Baru Dengan Pencabutan (UKL-UPL/ DPLH)

1.     Petugas     : .......

2.     Sms centre : 0812 3025 7000

3.     Hotline : .....

4.     Website : dlh.perizinan@surabaya.go.id

5.     Email : dlh.perizinan@surabaya.go.id

Hotline : +6231 545-6290
Toll Free : +62-800-1404122
Email : mediacenter.surabaya.go.id
Instagram : @sapawarga
Twitter : @sapawarga
facebook fanpage : sapawargasby

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Perubahan Persetujuan Lingkungan Tanpa Penyusunan Dokumen Lingkungan Baru Dengan Pencabutan (UKL-UPL/ DPLH)"