pelayanan Instalasi Pemulasaran Jenazah (IPJ)

No. SK: 800/RSUD/2023/156a

  1. Tidak Ada

  • Jenazah dari ruangan
    1. Petugas mendapatkan telepon dari ruangan untukpengambilan jenazah
    2. Petugas melakukan persiapan (menggunakan APD)untuk pengambilan jenazah di ruang rawat
    3. Petugas membawa brankar untuk mengambil jenazah di ruang rawat
    4. Petugas ruangan melakukan serah terima jenazah kepada petugas kamar jenazah dengan mengklarifikasi identitas jenazah.
    5. Petugas membawa jenazah ke ruang transit jenazah
    6. Petugas memakaikan label pengenal/identity jenazah dengan identifikasi nama, tanggal lahir, alamat dan nomer rekam medis
    7. Keluarga diberi kesempatan melihat jenazah
    8. Petugas mengarahkan keluarga untuk penyelesaianadministrasi ruangan rawat inap dan pemesananmobil jenazah untuk pengantaran jenazah
    9. Setelah administrasi selesai, petugas kamar jenazah melakukan serah terima jenazah kepada keluarga dengan mendokumentasikan pada buku
    10. Jenazah bisa di bawa pulang dengan menggunakan mobil pengantar jenazah
  • Jenazah Dari Luar Rumah Sakit
    1. Petugas kamar jenazah menerima informasi dari luar rumah sakit yang menyatakan adanya jenazah yang akan diantar ke RSUD.
    2. Petugas menyiapkan Alat Pelindung Diri, kantong dan plastik pembungkus jenazah
    3. Petugas kamar jenazah menerima jenazah dari luar rumah sakit
    4. Petugas melakukan koordinasi dengan pihak penelepon dan pihak berwajib di TKP.
    5. Petugas menunggu surat permintaan visum dari pihak berwajib
    6. Petugas kamar jenazah menghubungi dokter penanggung jawab kamar jenazah untuk melakukan identifikasi serta pemeriksaan fisik, dan didokumentasikan
    7. Petugas/ dokter penanggung jawab melakukan pemeriksaan fisik sesuai permintaan dengan didampingi pihak berwajib.
    8. Petugas mengarahkan keluarga untuk menyelesaikan administrasi ke kasir.
    9. Setelah pemeriksaan dan proses administrasi selesai, petugas di dampingi pihak berwajib menyerahkan jenazah kepada keluarga dengan disertai verifikasi identitas keluarga dan jenazah.
    10. Setelah selesai, petugas melakukan cuci tangan sesuai prosedur
    11. Jenazah bisa di bawa pulang dengan menggunakan mobil pengantar jenazah

- Maksimal 2 jam 

- Untuk jenazah dari luar rumah sakit, waktu menyesuaikan penyelesaian kasus.

1. UMUM : Sesuai dengan Peraturan Daerah Rokan Hulu Nomor 9 Tahun 2023 tentang pajak daerah dan retribusi daerah 

2. Peraturan Bupati Rokan Hulu Nomor 3 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 5 tahun 2013 tentang Tarif layanan Rumah Sakit Umum Daerah Rokan Hulu. 

3. BPJS : Sesuai sesuai dengan tarif INA-CBG’s (Permenkes No 3 Tahun 2023) 

4. Asuransi Lain : Dibayar oleh Asuransi Sesuai MOU 5. Serta Tarif lainnya sesuai Peraturan yang berlaku.

Instalasi Pemulasaran Jenazah (IPJ)

Melalui : 

1. Kotak saran 

2. Telepon 0762-91777 

3. SMS / WA (Hp 081276336374) 

4. Email (rohulrsud@yahoo.co.id) 

5. Website (https://rsud.rokanhulukab.go.id)) 

6. Facebook (humasrsud Rokanhulu) 

7. Instagram (rsud_rokan_hulu) 

8. Twitter (rsud_rokan_hulu) 

9. Tiktok (humasrsud rokanhulu) 

10. Secara langsung ke unit layanan pengaduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "pelayanan Instalasi Pemulasaran Jenazah (IPJ)"