Pelayanan Surat Pengantar Kenaikan Pangkat Pns

No. SK: 500.8/128/KPTS/DISBUN/2024

  1. SK Kenaikan Pangkat Terakhir
  2. Sertifikat Ujian Dinas (bagi PNS yang Ikut Ujian Dinas)Naik Golongan setingkat lebih tinggi
  3. Surat Keterangan Atasan Langsung
  4. SK Jabatan Pelaksana
  5. SK Mutasi
  6. SK Jabatan Fungsional
  7. Surat Keterangan Tidak Sedang Menjalani Hukuman Disiplin
  8. SKP 2 tahun

  1. a. Menyerahkan Berkas Surat Kenaikan Pangkat PNS, kepada Pemproses Administrasi Kepegawaian. b. Memeriksa kelengkapan berkas. c. Memberikan draf Surat Usul Kenaikan Pangkat PNS beserta kelengkapannya d. Penandatangan SK e. Memberikan Nomor Surat Usul Kenaikan Pangkat PNS, mencatat dalam buku Agenda dan Menyampaikan kepada unit kerja/pemohon. f. Menerima Surat Usul Kenaikan Pangkat PNS dan mendatangani tanda terima pada buku agenda.

2 Jam

Tidak dipungut biaya

Surat Pengantar Kenaikan Pangkat

kotak saran

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

www.mubakab.go.id/opd