Pengajuan Surat Oraganisasi Terlarang

No. SK: 188.45/199/35.09.16/2024

  1. Surat Organisasi Terlarang dari desa yang telah terigester
  2. FC KTP Pemohon
  3. FC KK Pemohon

1 Hari

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Organisasi Terlarang

Datang langsung ke loket pengaduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengajuan Surat Oraganisasi Terlarang"