Layanan Surat Keterangan Kematian

No. SK: 90 /Kep.05-Kel/2024

  • persyaratan pelayanan
    1. Surat Pengantar dari RT dan RW;
    2. Fotocopy KK dan KTP Pemohon;
    3. Surat Pernyataan dari Pemohon dengan Saksi bermaterai 10000.

  • Sistem, Mekanisme,dan Prosedur
    1. penguna layanan /pemohon datang langsung ke tempat layanan
    2. penguna layanan /pemohon datang dengan membawa persyaratan lengkap (lengkap langsung diproses, tidak lengkap dikembalikan untuk dilengkapi)
    3. petugas layanan melakukan pemeriksaan kelengkapan.
    4. penerima layanan menunggu di ruang tunggu
    5. penerima layanan menerima hasil sesuai yang di butuhkan

15 (lima belas) menit sejak berkas masuk setelah dokumen dinyatakan benar dan lengkap, apabila berkas masuk kurang dari 15 (lima belas) menit sebelum jam kerja berakhir dan masuk diluar jam kerja maka pelayanan akan diproses pada hari kerja berikutnya

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan kematian

Pengaduan bisa dilakukan melalui:

1.   Luring (Datang Langsung ke Kantor Kelurahan melalui Petugas di ruang pengaduan dan ditindaklanjuti oleh Bidang Konsultasi dan pengaduan ) atau pengelola pengaduan

Email : kotakulon33@gmail.com
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store