No. SK: 445/ 015 /311.08/2024
1. Penyiapan Resep racikan : 15 – 30 menit per 1
lembar resep
2. Penyiapan Resep non racikan : 5 - 10 menit
per 1 lembar resep
3. Penyerahan dan komunikasi informasi
komunikasi (KIE) : maksimal 15 menit per
pasien
1. Pasien Umum
a. Dalam Wilayah: Sesuai dengan Keputusan
Bupati Jember tentang Petunjuk Teknis
Program Pelayanan Kesehatan Gratis Bagi
Penduduk Kabupaten Jember
b. Luar Wilayah : Sesuai dengan Peraturan
Daerah Kabupaten Jember No. 1 Tahun
2020 tentang Perubahan Atas Peraturan
Daerah Nomor 4 Tahun 2011 Tentang
Retribusi Jasa Umum
2. Pasien JKN : Sesuai Dengan Peraturan
Presiden Republik Indonesia Nomor 64
Tahun 2020 Tentang Perubahan Kedua
Atas Peraturan Presiden Nomor 82
Tahun 2018 Tentang Jaminan
Kesehatan
3. Pasien SPM : Sesuai dengan Peraturan
Bupati Jember tentang Pedoman
Penggunaan Dana Program Pelayanan
Kesehatan Masyarakat Miskin
4. Dengan Surat Pernyataan Miskin (SPM)
Yang Dijamin Pemerintah Kabupaten
Jember
1. Penyedian obat racikan 2. Penyedian obat non racikan 3. Pemberian informasi obat (PIO) dan 4. Pemberian komunikasi, Informasi dan edukasi (KIE) kepada pasien.
1. SMS/WA : +62 821-4214-6939
2. Telepon : (0331) 337772
3. Facebook : Pkm Gladakpakem
4. Instagram : puskesmas_gladakpakem
5. Email : pkmgladakpakem@gmail.com
6. Website:
https://sites.google.com/view/puskesmasGladakpakem/beranda
7. Secara tertulis : kotak saran
8. Secara Langsung : sampaikan keluhan
anda pada petugas unit layanan UPTD
Puskesmas Gladakpakem
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store