Pencatatan Pembatalan Perceraian

No. SK: 470/197/DKPS/2024

  1. Salinan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
  2. Kutipan akta perceraian
  3. Kartu Keluarga.
  4. KTP-el pemohon.

  1. Pemohon mengisi dan menandatangai formulir F2-01 serta menyerahkan persyaratan.
  2. Petugas melakukan verifikasi dan validasi terhadap formulir pelaporan dan persyaratan
  3. Petugas pelayanan melakukan perekaman data dalam basis data kependudukan.
  4. Pejabat Pencatatan Sipil mencatat dalam register Pembatalan Perceraian dan menerbitkan Pembatalan Perceraian
  5. Pembatalan Perceraian disampaikan pada pemohon beserta dokumen kependudukan lainnya.
  6. Untuk pembatalan perceraian pejabat pencatatan sipil mencabut kutipan akta perceraian dan memberikan catatan pinggir pada register akta perceraian
  7. Pejabat Pencatatan Sipil menerbitkan surat keterangan pembatalan perceraian
  8. Pejabat pencatatan sipil menyerahkan surat keterangan pembatalan perceraian pada pemohon

1 (satu) jam dan paling lama 24 (dua puluh empat) jam sejak persyaratan dinyatakan lengkap oleh petugas pelayanan dikecualikan apabila terjadi gangguan jaringan komunikasi data dan/atau sarana prasarana yang berhubungan dengan penyelesaian dokumen kependudukan

Tidak dipungut biaya

Catatan Pinggir dan Kutipan Akta Perceraian serta Surat Keterangan Pembatalan Perceraian

Whatsapp: 081779945049

Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

081779945049