Penerbitan Persetujuan Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PERSETUJUAN PKPLH) (FORMULIR UKL-UPL ATAU Dokumen Pengelolaan Lingkungan Hidup (DPLH))

No. SK: 000.8.3.2/02/436.7.10/2024

  1. Persyaratan Pemohon Perorangan: 1. Kartu Tanda Penduduk (KTP) Penanggungjawab; 2. Sertifikat / bukti penguasaan tanah dan / atau bangunan; 3. Izin Mendirikan Bangunan/ Persetujuan Bangunan Gedung/ Surat Keputusan Keterangan Kota (SKRK)/ Keterangan Rencana Kota (KRK)/ Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKRP); 4. Gambar rencana teknis sesuai dengan ketentuan dalam pengajuan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), yang terdiri dari: a. Gambar denah (skala 1:100/1:200); b. Gambar tampak atas atap (skala 1:100/1:200); c. Gambar potongan memanjang dan melintang (skala 1:100/1:200); 5. Persetujuan Teknis Pemenuhan Baku Mutu Air Limbah; dan/atau Persetujuan Teknis Pemenuhan Baku Mutu Emisi; dan/atau Persetujuan Teknis Pengumpulan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracuan SkalaKota; 6. Arahan Rincian Teknis Pengelolaan Limbah B3; 7. Rekomendasi Andalalin; 8. Rekomendasi Sistem Drainase; 9. Nomor Induk Berusaha (NIB). 10. Draft Formulir UKL-UPL/ DPLH.
  2. Persyaratan Pemohon Badan Hukum: 1. Kartu Tanda Penduduk (KTP); 2. Akta pendirian perusahaan dan / atau perubahannya adan telah mendapat pengesahan dari pejabat yang berwenang atau didaftarkan ke instansi yang berwenang bagi pemohon berbentuk badan hukum; 3. Sertifikat / bukti penguasaan tanah dan / atau bangunan; 4. Izin Mendirikan Bangunan/ Persetujuan Bangunan Gedung/ Surat Keputusan Keterangan Kota (SKRK)/ Keterangan Rencana Kota (KRK)/ Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKRP); 5. Gambar rencana teknis sesuai dengan ketentuan dalam pengajuan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), yang terdiri dari: a. Gambar denah (skala 1:100/1:200); b. Gambar tampak atas atap (skala 1:100/1:200); c. Gambar potongan memanjang dan melintang (skala 1:100/1:200); 6. Persetujuan Teknis Pemenuhan Baku Mutu Air Limbah; dan/atau Persetujuan Teknis Pemenuhan Baku Mutu Emisi; dan/atau Persetujuan Teknis Pengumpulan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracuan Skala Kota; 7. Arahan Rincian Teknis Pengelolaan Limbah B3; 8. Rekomendasi Andalalin; 9. Rekomendasi Sistem Drainase; 10. Nomor Induk Berusaha (NIB); 11. Draft Formulir UKL-UPL/ DPLH.

  1. 1. Pemohon mengajukan draft Formulir UKL-UPL/DPLH ke DPMPTSP melalui sistem SSW Alfa; 2. Petugas back office (DPMPTSP) menerima berkas permohonan untuk dilakukan pemeriksaan persyaratan berkas. Jika berkas sesuai maka ke mekanisme selanjutnya, sedangkan jika berkas tidak sesuai maka dikembalikan ke pemohon; 3. Petugas administrasi DLH menerima berkas permohonan dari petugas back office (DPMPTSP) untuk dilakukan pemeriksaan kelengkapan/ kebenaran syarat administrasi. Jika berkas sesuai maka ke mekanisme selanjutnya, sedangkan jika berkas tidak sesuai maka dikembalikan ke pemohon; 4. Ketua Tim Kerja Pelayanan Persetujuan Lingkungan menerima berkas permohonan dari petugas administrasi DLH untuk dilakukan pendistribusian berkas ke petugas teknis (verifikator teknis); 5. Petugas Teknis (verifikator teknis) menerima berkas permohonan dari Ketua Tim Kerja Pelayanan Persetujuan Lingkungan untuk dilakukan pemeriksaan substansi Formulir UKL-UPL/ DPLH; membuat draft dan mengumumkan pengumuman permohonan Formulir UKL-UPL/ DPLH pada lokasi persil dan website Pemerintah Kota; 6. Ketua Tim Kerja Pelayanan Persetujuan Lingkungan mempelajari dan menanggapi atas penyampaikan tanggapan dari masyarakat atas pengumuman dan tanggapan dari verifikator teknis; 7. Petugas teknis (verifikator teknis) menyampaikan tanggapan dar masyarakat atas pengumuman dan tanggapan pemeriksaan substansiFormulir UKL-UPL/ DPLH kepada pemohon; 8. Petugas teknis (verifiaktor teknis) menerima perbaikan permohonan dari pemohon untuk dilakukan pemeriksaan substansi sesuai dengan hasil tanggapan. Jika perbaikan permohonan telah memenuhi semua tanggapan substansi maka ke mekanisme selanjutnya, sedangkan jika berkas belum memenuhi tanggapan substansi maka dikembalikan ke pemohon; 9. Petugas teknis (verifikator teknis) membuat draft Persetujuan Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Persetujuan PKPLH); 10. Ketua Tim Kerja Pelayanan Persetujuan Lingkungan memverifikasi draft Persetujuan Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Persetujuan PKPLH) dan memberi paraf persetujuan; 11. Kepala Bidang Penataan dan Pengawasan Lingkungan Hidup memverifikasi draft Persetujuan Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Persetujuan PKPLH) dan memberi paraf persetujuan; 12. Sekretaris DLH memverifikasi draft Persetujuan Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Persetujuan PKPLH) dan memberi paraf persetujuan; 13. Kepala DLH mengesahkan Persetujuan Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Persetujuan PKPLH); 14. Petugas Teknis (verifikator teknis) melakukan penomoran Persetujuan Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Persetujuan PKPLH); 15. Pemohon dapat cetak mandiri Persetujuan Pernyataan Kesanggupan 16. Pengelolaan Lingkungan Hidup (Persetujuan PKPLH) melalui SSW Alfa;

5 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Persetujuan Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Persetujuan PKPLH)

1.     Petugas     : .........

2.     Sms centre : 0812 3025 7000

3.     Hotline : ...........

4.     Website : dlh.perizinan@surabaya.go.id  

5.     Email : dlh.perizinan@surabaya.go.id

Hotline : +6231 545-6290
Toll Free : +62-800-1404122
Email : mediacenter.surabaya.go.id
Instagram : @sapawarga
Twitter : @sapawarga
facebook fanpage : sapawargasby

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Persetujuan Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PERSETUJUAN PKPLH) (FORMULIR UKL-UPL ATAU Dokumen Pengelolaan Lingkungan Hidup (DPLH))"