Pengajuan Penerbitan Ijin Keramaian

No. SK: 188.45/199/35.09.16/2024

  1. Pengantar kepala desa
  2. FC KTP Penanggung jawab
  3. Surat rekomendasi Polsek dan Koramil

1 Hari

Tidak dipungut biaya

Ijin Keramaian

Datang langsung ke loket pengaduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengajuan Penerbitan Ijin Keramaian"