No. SK: 800.1.1.13/0232/DPPPA/2024
1. Klien Datang Sendiri/Rujukan Pendamping (Dokumen Identitas Klien(KTP, KK), Formulir Pelayanan, Kronoli Kasus
2. Pengisian Form Laporan, Pemeriksaan kelengkapan Dokumen Identitas dan Assesment Korban ( Form Laporan PPT)
3. Petugas melekukan Telaah hasil assesment dan memberikan disposisi ke Layanan( Lembar Disposisi ke Layanan sesuai kebutuhan
Tidak dipungut biaya
Korban dalam situasi darurat
Administrasi Dokumentasi tersusun Rapi dan Lengkap
Koordinasi
Surat Pengantar Rujukan dari DPPPA Kab. Muba
Peserta Caase Divisi adalah Pihak yang Membantu Penyelesaian Kasus
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store