Layananan pengaduan Aank

No. SK: 800.1.1.13/0232/DPPPA/2024

  • Kartu Tanda Penduduk
    1. Kartu Keluarga
    2. Akte Lahir / surat kenal lahir
    3. Buku Nikah
    4. Surat-surat (SKTM,KIS,JAMKESDA, KIP,KSKS)
    5. Surat Pengantar Rujukan dari lembaga yang merujuk
    6. Pas Poto

  • Layanan Pengaduan Anak
    1. Klien Datang sendiri/Rujukan, pendamping Pengisian Form Laporan, Pemeriksaan kelengkapan Dokumen identitas dan Assesment Korban petugas melakukan telaah hasil Assesment dan memberikan disposisi ke layanan jika kasus tidak memerlukan tindakan maka diputuskan terminasi dan didokumentasikan jika klien pada level resiko tinggi maka dilakukan tindakan darurat ( Dampingan BAP di UPPA Polres Muba, Dampingan Visum dan Layanan Kesehatan, Konseling Psikolog di RSUD) Layanan lanjutan oleh Divisi atau intervensi (Dampingan Sidang di Pengadilan Agama, Dampingan Sidang di Pengadilan Negeri, Konseling Psikolog)

1. Klien Datang Sendiri/Rujukan Pendamping (Dokumen Identitas Klien(KTP, KK), Formulir Pelayanan, Kronoli Kasus

2. Pengisian Form Laporan, Pemeriksaan kelengkapan Dokumen Identitas dan Assesment Korban ( Form Laporan PPT)

3. Petugas melekukan Telaah hasil assesment dan memberikan disposisi ke Layanan( Lembar Disposisi ke Layanan sesuai kebutuhan

Tidak dipungut biaya

Korban dalam situasi darurat

Administrasi Dokumentasi tersusun Rapi dan Lengkap

Koordinasi

Surat Pengantar Rujukan dari DPPPA Kab. Muba

Peserta Caase Divisi adalah Pihak yang Membantu Penyelesaian Kasus

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store