Standar Pelayanan Pendaftaran Calon Peserta Pelatihan

  • Standar Pelayanan Pendaftaran Calon Peserta Pelatihan
    1. Surat Permohonan
    2. Fc KTP
    3. Fc NIB (Apabila Sudah Punya)
    4. Foto Uk 3x4 warna (1 Lembar)

  • Standar Pelayanan Pendaftaran Calon Peserta Pelatihan
    1. Mengajukan Surat Permohonan beserta syarat kelengkapan lainnya
    2. Staff Front Office Menerima, mencatat dan mengagendakan surat permohonan (Staff Administrasi)
    3. Staff Teknis Usaha Mikro melakukan verifikasi surat permohonan Peserta pelatihan beserta syarat kelengkapannya
    4. Staff Teknis Usaha Mikro memverifikasi dan menyesuaikan pelatuhan sesuai kebutuhan calon peserta pelatihan dan sesuai peraturan yang berlaku
    5. Staff Teknis menyiapkan Draft Surat Undangan Calon Peserta
    6. Kepala Bidang Koperasi dan Usaha Mikro melakukan validasi Surat Panggilan Calon Peserta Pelatihan selanjutnya di paraf untuk ditandatangani oleh Kepala Dinas
    7. Kepala Dinas KUKMP Kab.Purworejo menandatangani Surat Panggilan Calon Peserta Pelatihan. Jika Kepala Dinas tidak berada di tempat, maka dapat ditandatangani oleh pejabat yang ditunjuk/ditugaskan
    8. Staff Teknis mengagendakan dan Mendistribusikan Surat Panggilan Calon Peserta Pelatihan dan menyerahkan kepada Pelaku Usaha Mikro

angka waktu pelayanan adalah 3 hari

Tidak dipungut biaya

Peserta Pelatihan

Melalui:

1.      Kotak saran

2.      Telepon (0275) 321018

3.      Email : dinkukmp@purworejokab.go.id.

Secara langsung
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Pendaftaran Calon Peserta Pelatihan"