Standar Pelayanan Penerbitan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (Ktp-El)

No. SK: 554.2/44/2024

  1. Pemula Surat pengantar dari Ketua RT / RW setempat; Fotocopy KK; Formulir permohonan e-KTP (F.1.07) yang ditandatangani pemohon dan Kepala Desa/ Lurah; Foto diruang operator dengan bigron merah untuk tahun lahir ganjil dan biru untuk tahun lahir genap; Apabila ada perubahan data : - Fotocopy akta kelahiran/fotocopy Ijazah; - Fotocopy surat kematian; - Fotocopy surat nikah; - Fotocopy surat cerai; - Surat keterangan lain berkesesuaian.
  2. PERPANJANGAN Surat pengantar dari Ketua RT / RW setempat; Fotocopy KK; Formulir permohonan e-KTP (F.1.07) yang ditandatangani pemohon dan Kepala Desa/ Lurah; KTP asli (bila masih berlaku); Fotocopy KTP (bila sudah habis masa berlaku); Surat kehilangan dari kepolisian bagi warga yang KTP hilang; Foto diruang operator dengan bigron merah untuk tahun lahir ganjil dan biru untuk tahun lahir genap; Apabila ada perubahan data : - Fotocopy akta kelahiran/fotocopy Ijazah; - Fotocopy surat kematian; - Fotocopy surat nikah; - Fotocopy surat cerai; - Surat keterangan lain berkesesuaian.
  3. PENDUDUK PENDATANG Surat pengantar dari Ketua RT / RW setempat; Mengisi master biodata penduduk untuk WNI (F.1.21) atau (DK.1) di Kelurahan / Desa, yang ditandatangani oleh Kepala Keluarga, Ketua RT, Ketua RW dan Kepala Desa / Lurah; Foto diruang operator dengan bigron merah untuk tahun lahir ganjil dan biru untuk tahun lahir genap; Surat keterangan pindah datang dari kecamatan asal (pindah antar kecamatan di Kab . Pati); Surat ijin menetap dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kab. Pati (pindah dari luar Kab. Pati). Apabila ada perubahan data : - Fotocopy akta kelahiran/fotocopy Ijazah; - Fotocopy surat kematian; - Fotocopy surat nikah; - Fotocopy surat cerai; - Surat keterangan lain berkesesuaian.

  1. Keterangan bagan : 1. Pemohon datang ke Kantor Kecamatan untuk menyerahkan berkas permohonan. 2. Pemeriksaan berkas permohonan, petugas mengecek dan meneliti kesesuaian persyaratan. 3. a. Jika berkas belum benar dan lengkap serta apabila tidak sesuai , permohonan dikembalikan untuk dilengkapi. b. Jika berkas benar dan lengkap maka KK akan diproses. 4. Pemarafan dan penandatanganan oleh pejabat yang berwenang. 5. Penyerahan KTP kepada pemohon.

3 Hari

Tidak dipungut biaya

E-KTP

Sarana pelayanan pengaduan

Kotak saran

 

Telepon / SMS : 0895333226006

                  WA: 081224358281

Kantor Kecamatan Tayu JL. P. Sudirman No. 1.

 


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Penerbitan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (Ktp-El)"