pelayanan Instalasi Farmasi

No. SK: 800/RSUD/2023/156a

  • Pelayanan Obat Rawat Jalan
    1. Kertas barcode yang dicetak
  • Pelayanan Obat Rawat Inap
    1. Pasien BPJS/pasien Umum 1. Surat pengantar permintaan Obat atau BMHP (bahan medis habis pakai) secara digital.

  • Pelayanan Obat Rawat Jalan
    1. Petugas menerima kertas barcode yang diantar oleh pasien atau keluarga pasien
    2. Apoteker depo farmasi rawat jalan melaksanakan review atau Telaah Resep dengan Prinsip 5 Benar. Meliputi : prinsip benarpasien, obat, dosis, waktu pemberian, cara pemberian secara digital di pilar
    3. Petugas memeriksa ketersediaan perbekalan farmasi, apabila ada yang tidak tersedia (non formularium) maka dikonsultasikan pada dokter penulis resep.
    4. Petugas farmasi melakukan billing harga obat di SIMRS. - pasien umum, nota tagihan diserahkan kepada pasien atau keluarga utuk dibayarkan ke loket pembayaran,
    5. Petugas pelayanan (apoteker atau Tenaga Teknis Kefarmasian [TTK]) menyiapkan atau mengambilkan obat sesuai permintaan yang telah diinput oleh dokter
    6. TTK memisahkan obat non racikan dan racikan untuk diserahkan k e p e t u g a s p e r a c i k
    7. TTK memberikan label (memberi etiket) : - obat non racikan langsung diberi label sekaligus mengecekobat dan mengemas - Petugas peracik akan menyerahkan obat racikan yang sudah jadi untuk diberikan etiket oleh TTK.
    8. Apoteker atau TTK melaksanakan Telaah Obat yang meliputi kesesuaian nama pasien dengan resep, kesesuaian obat dengan resep, kesesuaian jumlah dan dosis dengan resep, kesesuaian waktu dan frekuensi pemberian dengan resep dankesesuaian rute pemberian dengan resep.
    9. Apoteker menyerahkan obat atau alat kesehatan kepada pasien atau keluarga disertai pemberian Komunikasi Informasi dan Edukasi (KIE)
    10. Pasien atau keluarga menerima obat dan alat kesehatan yang diminta dengan memberikan tanda tangan dan nama terang di lembar resep yang diprint
  • Pelayanan Obat Rawat Inap
    1. Petugas mengecek permintaan obat dan BMHP secara digital di SIMRS farmasi.
    2. Apoteker depo farmasi rawat inap melaksanakan review atauTelaah Resep dengan Prinsip 5 Benar, meliputi : prinsip benar pasien, obat, dosis,waktu pemberian, cara pemberian.
    3. Petugas memeriksa ketersediaan perbekalan farmasi, apabila ada yang tidak tersedia (non formularium) maka dikonsultasikan pada dokter penulis resep.
    4. Petugas farmasi melakukan billing harga obat di SIM RS.
    5. Petugas pelayanan (apoteker atau Tenaga Teknis Kefarmasian (TTK) menyiapkan atau mengambilkan obat sesuai permintaan di SIMRS Farmasi.
    6. Pemberian obat dengan sistem ODD (one day dosage).
    7. TTK memberikan label (memberi etiket) : - obat non racikan langsung diberi label sekaligusmengecek obat dan mengemas - Petugas peracik akan menyerahkan obat racikan yang sudah jadi untuk diberikan etiket oleh TTK.
    8. Apoteker atau TTK melaksanakan Telaah Obat yang meliputi kesesuaian nama pasien dengan resep, kesesuaian obat dengan resep, kesesuaian jumlah dan dosis dengan resep, kesesuaian waktu dan frekuensi pemberian dengan resep dan kesesuaian rute pemberian dengan resep.
    9. Apoteker atau TTK menyerahkan obat atau BMHP kepada perawat ruangan disertai dengan catatan pemberian obat atau catatan khusus lainnya.
    10. Perawat ruangan menerima obat dan BMHP yang diminta dengan memberikan tanda tangan dan nama terang pada buku ekspedisi

Pelayanan Obat Rawat Jalan

1. Obat racikan : Maksimal 1 jam 

2. Obat Non racikan : Maksimal 30 menit


Pelayanan Obat Rawat Inap

Obat dan BMHP bagi pasien rawat inap yang masih perawatan: maksimal 30 menit/pasien 

1. b. Obat dan BMHP bagi pasien rawat inap yang pulang maksimal 60 menit/pasien

Pelayanan Obat Rawat Jalan

1. Pasien BPJS : Dijamin BPJS 

2. Pasien Umum : Sesuai harga obat yang diresepkan

Pelayanan Obat Rawat Inap

1. UMUM : Sesuai dengan Peraturan Daerah Rokan Hulu Nomor 9 Tahun 2023 tentang pajak daerah dan retribusi daerah 

2. Peraturan Bupati Rokan Hulu Nomor 3 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 5 tahun 2013 tentang Tarif layanan Rumah Sakit Umum Daerah Rokan Hulu. 

3. BPJS : Sesuai sesuai dengan tarif INA-CBG’s (Permenkes No 3 Tahun 2023) 

4. Asuransi Lain : Dibayar oleh Asuransi Sesuai MOU Serta Tarif lainnya sesuai Peraturan yang berlaku.

Instalasi Farmasi

Melalui : 

1. Kotak saran 

2. Telepon 0762-91777 

3. SMS / WA (Hp 081276336374) 

4. Email (rohulrsud@yahoo.co.id) 

5. Website (https://rsud.rokanhulukab.go.id)) 

6. Facebook (humasrsud Rokanhulu) 

7. Instagram (rsud_rokan_hulu) 

8. Twitter (rsud_rokan_hulu) 

9. Tiktok (humasrsud rokanhulu) 

10. Secara langsung ke unit layanan pengaduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "pelayanan Instalasi Farmasi"