No. SK: 800/RSUD/2023/156a
Pelayanan Obat Rawat Jalan
1. Obat racikan : Maksimal 1 jam
2. Obat Non racikan : Maksimal 30 menit
Pelayanan Obat Rawat Inap
Obat dan BMHP bagi pasien rawat inap yang masih perawatan: maksimal 30 menit/pasien
1. b. Obat dan BMHP bagi pasien rawat inap yang
pulang maksimal 60 menit/pasien
Pelayanan Obat Rawat Jalan
1. Pasien BPJS : Dijamin BPJS
2. Pasien Umum : Sesuai harga obat yang diresepkan
Pelayanan Obat Rawat Inap
1. UMUM : Sesuai dengan Peraturan Daerah Rokan Hulu Nomor 9 Tahun 2023 tentang pajak daerah dan retribusi daerah
2. Peraturan Bupati Rokan Hulu Nomor 3 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 5 tahun 2013 tentang Tarif layanan Rumah Sakit Umum Daerah Rokan Hulu.
3. BPJS : Sesuai sesuai dengan tarif INA-CBG’s (Permenkes No 3 Tahun 2023)
4. Asuransi Lain : Dibayar oleh Asuransi Sesuai
MOU Serta Tarif lainnya sesuai Peraturan yang
berlaku.
Instalasi Farmasi
Melalui :
1. Kotak saran
2. Telepon 0762-91777
3. SMS / WA (Hp 081276336374)
4. Email (rohulrsud@yahoo.co.id)
5. Website (https://rsud.rokanhulukab.go.id))
6. Facebook (humasrsud Rokanhulu)
7. Instagram (rsud_rokan_hulu)
8. Twitter (rsud_rokan_hulu)
9. Tiktok (humasrsud rokanhulu)
10. Secara langsung ke unit layanan pengaduan
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store