Penerbitan Rekomendasi Kelompok Usaha Bersama (KUBE)

  1. Proposal Kegiatan KUBE
  2. Surat Pernyataan Kelompok
  3. Berita Acara Pembentukan Kelompok
  4. SK Pembentukan Kelompok
  5. Surat Keterangan Usaha Kelompok
  6. Surat Keterangan Domisili Kelompok
  7. Foto Copy Kartu Keluarga Pengurus dan Anggota
  8. Surat Keterang Tidak Mampu untuk Seluruh Anggota Kelompok

  1. Operator menerima dan meneliti berkas Dokumen Permohonan Penerbitan Rekomendasi Kelompok Usaha Bersama (KUBE), mengagendakan dan menyerahkan kepada Pekerja Sosial Ahli Muda
  2. Pekerja Sosial Ahli Muda meneliti Kelengkapan berkas seusai dengan persyaratan yang ada
  3. Pekerja Sosial Ahli Muda menjadwalkan kunjungan kelompok sesuai dengan alamat yang diajukan pemohon untuk melakukan verifikasi kelayakan KUBE dan melaporkan kepada Kepala Bidang
  4. Kepala Bidang memberi perintah kepada Pekerja Sosial Ahli Muda untuk melakukan verifikasi Kelayakan KUBE
  5. Pekerja Sosial Ahli Muda melakukan verifikasi kelayakan KUBE di lokasi KUBE dan meengarahkan kelompok untuk mengajukan permohona rekomendasi KUBE kepada Kepala Dinas Sosial Kabupaten Sikka, Apabila berkas belum lengkap, maka diberi waktu kepada Pengurus KUBE untuk melengkapi dahulu berkas permohonannya
  6. KUBE mengajukan Permohonan Rekomendasi kepada Kepala Dinas Sosial untuk mendapatkan Rekomendasi KUBE
  7. Rekomendasi diberikan kepada pemohon.

5 Jam 40 Menit

Tidak dipungut biaya

Rekomendasi KUBE

Pengaduan langsung ke Kantor Dinas Sosial Kabupaten Sikka, atau via Whatssapp

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Rekomendasi Kelompok Usaha Bersama (KUBE)"