Standar Pelayanan Dalam Pencegahan dan Kesiapsiagaan Bencana

  1. Kejadian Bencana
  2. Penugasan Tim Reaksi Cepat
  3. Laporan Tim Reaksi Cepat
  4. Rapat koordinasi dengan instansi dan lembaga terkait
  5. status darurat bencana dan sistem komando penangan darurat
  6. operasi penanganan tanggap darurat bencana
  7. pelaksanaan hasil operasi tanggap darurat bencana

  1. Menerima informasi peringatan dini bencana secara tepat dan terus menerus melalui berbagai saluran komunikasi.
  2. Mengambil keputusan secara cepat dan tepat waktu untuk menentukan reaksi didaerah (misalnya apakah masyarakat perlu evakuasi atau tidak), berdasarkan pada informasi, peringatan dini, melalui prosedur pengoperasian standar
  3. Menyebarluaskan informasi dan peringatan dini bencana secara luas dan memberikan arahan yang jelas serta instruktif kepada masyarakat dan lembaga lembaga daerah secara luas, langsung, dan tepat waktu, menggunakan berbagai cara dan saluran komunikasi yang memungkinkan seluruh masyarakat yang terancam bencana dapat menerimanya.

3 Jam

Tidak dipungut biaya

Jasa pencegahan dan penanggulangan bencana

1. Kotak Saran

2. Petugas Menerima atau pengelola pengaduan 

3. Jangka Waktu Pengaduan 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Dalam Pencegahan dan Kesiapsiagaan Bencana "