No. SK: 440/A.28/311.33/2023
2 Jam
1. Pasien Umum : Sesuai dengan Peraturan Bupati
Jember No.4 tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa
Umum
2. Pasien JKN : Sesuai dengan Permenkes No. 59
Tahun 2014 tentang Standar tarif JKN
3. Pasien SPM : Sesuai dengan peraturan Bupati
Jember Nomor 63 tahun 2021 tentang Pedoman
penggunaan dana program pelayanan
kesehatan masyarakat miskin dengan surat
pernyataan miskin (SPM) yang dijamin
Pemerintah Kabupaten Jember
4. Pasien J-Kueren : Sesuai dengan Keputusan
Bupati Jember No. 188.45/236/1.12/2022
Tentang Pelayanan Kesehatan Gratis bagi
Penduduk Kabupaten Jember
Darah Lengkap, glukosa, cholesterol, asam urat, HDL, LDL, trigliserida, lipid total,tes kehamilan, golongan darah, widal, hbsag, anti HIV, shypilis, NS 1, Rapid tes antigen, Urine lengkap, BTA
1. SMS/WA : 081373106535
2. Telepon : (0331) 712869
3. Facebook : Pkm.bangsalsari
4. Instagram : pkm.bangsalsari
5. Email : Pkm.bangsalsari@gmail.com
6. Website: mez.ink/pkmbangsalsari
7. Secara tertulis : kotak saran
8. Secara Langsung : sampaikan keluhan anda
pada petugas unit layanan UPTD Puskesmas
BANGSALSARI
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store