Pelayanan Peminjaman Alat Berat Untuk Pengelolaan Kebun.

No. SK: 500.8/128/KPTS/DISBUN/2024

  1. Surat Permohonan Peminjaman dari peminjam;

  1. 1 Surat Permohonan Peminjaman dari peminjam; 2. Melakukan verifikasi surat peminjaman; 3. Menentukan jadwal survey lapangan; 4. Melakukan survey lapangan; 5. Menentukan waktu peminjaman; 6. Peminjam melakukan pembayaran melalui kas daerah 7. Pengantaran alat berat ke lokasi peminjam

3 Hari

Tarif yang dikenakan berdasarkan waktu peminjaman.

Biaya Sewa per jam Rp. 240.000,-

Per hari maksimal 7 jam = 7 x 240.000 = 1.680.000

jadi, untuk tarif atau biaya yaitu "biaya sewa per hari   x   Lama waktu peminjaman"

Peminjaman Alat Berat

kotak saran

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Peminjaman Alat Berat Untuk Pengelolaan Kebun."